You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Suban Aset Kep Seribu Targetkan 10 Januari Pencatatan Aset Selesai
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pencatatan Aset di Kepulauan Seribu Ditargetkan Selesai 10 Januari

Suku Badan Pengelola Aset Kepulauan Seribu melakukan rekonsiliasi atau pencatatan aset tetap belanja modal semester II anggaran 2017, di ruang aula lantai 2 gedung Samsat Jakarta Utara, di Jalan Gunung Sahari, Senin (8/1).

Kami harap tanggal 10 (Januari) bisa selesai, tapi kalau ada sesuatu masih kami kasih waktu satu hari. Kemudian tanggal 12 kami laporkan ke BPAD

Kepala Seksi Inventarisasi, Kerjasama dan Penerimaan Aset Suban Aset Kepulauan Seribu Masyati mengatakan, pencatatan aset ini harus selesai pada 15 Januari mendatang. Namun karena di Kepulauan Seribu hanya ada 30 UKPD, maka pihaknya menargetkan bisa selesai pada Rabu (10/1) mendatang.

"Kami harap tanggal 10 (Januari) bisa selesai, tapi kalau ada sesuatu masih kami kasih waktu satu hari. Kemudian tanggal 12 kami laporkan ke BPAD," kata Masyita, Senin (8/1).

DPRD Minta Optimalisasi Aset Dilakukan Secara Kontinu

Ia menambahkan, pihaknya mengerahkan empat petugas harian lepas (PHL) dan empat pegawai negeri sipil (PNS) untuk membantu para UKPD untuk melakukan pencatatan aset.

"Tujuannya, DKI Jakarta mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian) dan Pulau Seribu siap mensukseskan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30587 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2973 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2885 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2044 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1389 personFakhrizal Fakhri